Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
- Kamis, 28 Maret 2024

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.
Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.
Baca JugaHarga Emas Naik Hari Ini,25 September 2025 Cek Antam Galeri 24 UBS
Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
10 Manfaat Air Rebusan Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh Sehari-Hari
- Kamis, 25 September 2025
Berita Lainnya
Pentingnya Asuransi Pertanian untuk Jaga Produktivitas dan Ketahanan Pangan
- Kamis, 25 September 2025
Terpopuler
1.
2.
Investasi Hulu Migas RI Capai Rp152 Triliun per Agustus 2025
- 25 September 2025
3.
Resep Empal Daging Jawa dan Rahasia Bumbu Khas Nusantara
- 25 September 2025
4.
5 Tanda Awal Kanker Tenggorokan yang Kerap Terabaikan
- 25 September 2025
5.
Dampak Doomscrolling pada Kesehatan Mental dan Cara Mengatasinya
- 25 September 2025